Detail Koleksi

Hukum Kepailitan:Kepastian Hukum Penjualan Benda Tidak Bergerak secara di Bawah Tangan dan Kurator

Hukum Kepailitan:Kepastian Hukum Penjualan Benda Tidak Bergerak secara di Bawah Tangan dan Kurator
LaksBang Justitia. 2020. Yogyakarta
Bahasa Indonesia
Text
xii, 194 hlm.; 23 cm.
Kurator adalah pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit. Kepastian hukum penjualan benda tidak bergerak secara di bawah tangan oleh kurator. Tanggung Jawab kurator apabila ada pihak yang dirugikan dalam penjualan benda tidak bergerak secara di bawah tangan, hanya bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang mengakibatkan kerugian harta pailit saja. Jika kurator salah menafsirkan makna kata “ijin” sama dengan makna kata “penetapan”, sedangkan dalam hukum kepailitan hakim pengawas tidak mempunyai kewenangan untuk membuat penetapan yang mengandung sengketa (dispute), hal ini jelas merugikan semua pihak yang berkaitan dengan pailit karena seharusnya dalam hal ini kurator memaknai kata ijin kepada hakim pengawas untuk meminta penetapan pada pengadilan niaga sesuai pasal 91 Undang-undang Kepailitan. Oleh karena kurator salah menafsirkan materi pasal 185 ayat (2) Undangundang Kepailitan tentang makna ijin, hal tersebut akibat pasal 185 ayat (2) Undangundang kepailitan tidak mempunyai kepastian hukum. Terhadap kesalahan pemaknaan pasal yang tidak mempunyai kepastian hukum yang tidak mengandung azas keadilan tersebut maka kurator tidak bertanggungjawab apabila ada kerugian pada pihak yang terkait.
9786239161590
Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala OPAC (Online Public Access Catalog) (Call Number: TXB 346.078 Ivi h)