Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO)
Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO)
Keni Media. 2011. Bandung
Bahasa Indonesia
Text
iii, 186 hlm.; 24 cm.
Pada prinsipnya TRIMs ini merupakan unsur yang penting bagi kebijakan-kebijakan negara penerima modal, terutama negara berkembang. Beberapa negara berkembang ada yang menganggap TRIMs sebagai sarana pembangunannya. Negara berkembang lainnya menggunakan TRIMs ini untuk meminimalkan dampak dari PMA. Negara-negara ini telah pula menjadikan upaya-upaya tersebut sebagai bagian dari pembangunan ekonominya untuk mencapai tingkat pertumbuhan pembangunan negaranya.
Tujuan lainnya dari negara penerima modal di dalam menerapkan TRIMs ini adalah mencegah perusahaan PMA untuk membuat putusan atau kebijakan yang sifatnya lintas batas. Putusan atau kebijakan seperti ini biasanya dapat mempengaruhi kebijakan atau perekonomian negara tuan rumahnya. Di samping itu pula, penerapan TRIMs ini dipandang semata-mata sebagai suatu hak atau kebijakan setiap negara yang merdeka untuk mengatur perekonomiannya termasuk PMA di dalamnya (guna mencegah dampak buruk dari PMA).
9786236628171
Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala OPAC (Online Public Access Catalog) (Call Number: TXB 346.092 Hua p)
