Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi)
Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi)
Nuansa Aulia. 2023. Bandung
Bahasa Indonesia
Text
viii, 136 hlm.; 21 cm.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, proses beralihnya harta kekayaan dari si pewaris kepada ahli warisnya didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan keluarga sedarah. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal anak tiri atau anak angkat, tetapi mengenal saudara tiri, baik saudara tiri seayah atau saudara tiri seibu. Demikian pula tidak mengenal ahli waris yang ditinggalkan lebih dari satu orang istrinya, sebagaimana dapat terjadi dalam masyarakat hukum adat ataupun bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut hukum Islam.
Menuju Hukum Kewarisan Nasional Hukum Kewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terbentuk dan bersendikan pada masyarakat individual - bilateral. Penduduk Indonesia berdasarkan Hukum Adat mempunyai tiga (3) bentuk sistem kekerabatan, yakni sistem patrilineal, materilineal, dan parental (bilateral).
Dalam Hukum Islam yang berlaku bagí mayoritas penduduk Indonesia terdapat perbedaan pendapat. Antara lain, ajaran kewarisan Syafi'i lebih condong ke patrilineal, sedangkan ajaran Hazairin dengan tegas menyatakan ajaran kewarisan bilateral.
9789790713642
Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala OPAC (Online Public Access Catalog) (Call Number: TXB 346.59805 Dja h)
