Detail Koleksi

Hukum Kedokteran Kehakiman

Hukum Kedokteran Kehakiman
Kencana. 2024. Jakarta
Bahasa Indonesia
Text
xii, 158 hlm.; 20 cm.
Menurut hukum pidana Indonesia, setiap dokter yang bertindak sebagai ahli, atas permintaan penyidik harus diperiksa orang yang luka atau mati yang diduga sebagai korban tindak pidana. Menurut Pasal 216 KUHP, pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu dijatuhkan, jika dokter menolak pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik. IKK berguna untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman bidang kedokteran ketika bersaksi dalam kasus hukum, baik itu pidana, perdata atau kasus hukum lainnya.
9786233846868
Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala OPAC (Online Public Access Catalog) (Call Number: TXB 344.041 Ady h)