TATA CARA PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BEBAS PUSTAKA

111 tayangan total, 2 tayangan hari ini.

  1. Yudisium
  • Telah menyelesaikan seluruh kewajiban atas pinjaman ataupun hal-hal lain terkait masalah administrasi ruang baca;
  • Telah mengunggah file digital tugas akhir ke system ESTD (Elektronik Skripsi Tesis dan Disertasi) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui https://estd.fh.usk.ac.id (Lihat Prosedur Pengunggahan dan Publikasi tugas akhir)
  • Bagi mahasiswa S3 diwajibkan menyerahkan satu eksemplar tugas akhir.
  • Menyumbangkan satu eksemplar buku teks bidang Ilmu Hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Minimal terbitan 5 (lima) tahun terakhir;
    • Merupakan terbitan/cetakan asli dari penerbit, bukan cetak ulang hasil fotocopy;
    • Tidak berupa peraturan perundang-undangan dan sejenisnya;
    • Bukan buku terbitan Lembaga Negara/Institusi Pemerintahan; dan
    • Buku yang disumbangkan sesuai dengan bidang keahlian/bagian/jurusan

2. Cuti Akademik/Pindah Kuliah

  • Telah menyelesaikan seluruh kewajiban atas pinjaman ataupun hal-hal lain terkait masalah administrasi ruang baca.

3. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pustaka diajukan melalui https://lib.fh.usk.ac.id/bebas-pustaka/ atau melalui https://apps.fh.usk.ac.id/bebaspustaka

4. Surat Keterangan Bebas Pustaka akan dikeluarkan setelah memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan dan telah diverifikasi oleh petugas, mahasisw akan memperoleh notifikasi melalui email atau dapat diakses melalui https://lib.fh.usk.ac.id/bebas-pustaka/ atau melalui https://apps.fh.usk.ac.id/bebaspustaka

5. Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan surat keterangan bebas pustaka, tidak dapat meminjam koleksi perpustakaan, hanya diperbolehkan membaca ditempat.